User’s Manual
Table Of Contents
- Tentang panduan pengguna ini
- Bab 1: Konfigurasi Perangkat Keras
- Bab 2: Panduan penggunaan PC Notebook
- Bab 3: Bekerja dengan Windows
- Bab 4: Power-On Self Test (POST)
- Tips dan Tanya Jawab
- Lampiran
- Kesesuaian Modem Internal
- Ikhtisar
- Deklarasi Kompatibilitas Jaringan
- Peralatan Nonsuara
- Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
- Pernyataan Peringatan Pemaparan RF (Frekuensi Radio) FCC
- Informasi Pemaparan RF (SAR)
- Informasi Lapisan
- Catatan Keselamatan UL
- Persyaratan Keamanan Daya
- Informasi tentang TV Tuner
- Informasi tentang Produk Macrovision Corporation
- Mencegah Kerusakan Pendengaran
- Peringatan tentang Lithium di Nordik (untuk baterai lithium-ion)
- Persetujuan CTR 21 (untuk PC Notebook dengan Modem terintegrasi)
- Pernyataan Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan untuk Produk
- EU REACH dan Pasal 33
- EU RoHS
- Daur Ulang ASUS/Layanan Ambil Kembali
- Arahan Ecodesign
- Produk yang Memenuhi Persyaratan ENERGY STAR
- Produk-Produk yang Terdaftar EPEAT
- Lisensi Font Teks BIOS
- Pernyataan Kesesuaian UE yang Disederhanakan
- Informasi pemaparan RF (SAR)
- Kesesuaian Modem Internal
Panduan Pengguna Elektronik PC Notebook
97
Informasi ini disalin dari CETECOM dan disediakan tanpa kewajiban apa pun.
Untuk tabel terbaru, Anda dapat mengunjungi
http://www.cetecom.de/technologies/ctr_21.html.
1 Persyaratan nasional akan berlaku hanya jika peralatan menggunakan panggilan
denyut (produsen mungkin menyatakannya dalam panduan pengguna bahwa
peralatan ini hanya ditujukan untuk mendukung sinyal DTMF, yang akan membuat
pengujian tambahan secara berlebihan).
Pengujian tambahan di Belanda mengharuskan untuk sambungan serial dan
fasilitas dengan identitas pemanggil.
Pernyataan FCC (Federal Communications
Commission)
Perangkat ini telah mematuhi Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian harus
mengalami dua kondisi berikut:
• Perangkat ini tidak menimbulkan interferensi berbahaya.
• Perangkat ini akan menerima semua interferensi yang ditangkap, termasuk
interferensi yang dapat mengakibatkan pengoperasian yang tidak
diinginkan.
Peralatan ini telah diuji coba dan dinyatakan sesuai dengan standar perangkat
digital kelas B, berdasarkan Peraturan FCC (Federal Communications Commission)
Pasal 15. Batasan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan memadai
terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini
menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi
radio. Jika tidak dipasang dan digunakan berdasarkan petunjuknya, dapat
menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak ada
jaminan bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan tertentu.
Jika peralatan ini mengakibatkan interferensi berbahaya pada penerimaan
gelombang radio dan televisi (yang dapat diketahui dengan cara mematikan dan
menghidupkan peralatan), pengguna disarankan untuk mencoba mengatasi
interferensi tersebut melalui satu atau beberapa cara sebagai berikut:
• Ubah arah atau posisi antena penerima.
• Tambah jarak antara peralatan dan unit penerima.